Timika, 04 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah Badan Penyelenggara (PPU BP) Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di Timika.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari berbagai kabupaten/kota di wilayah Papua guna melakukan sinkronisasi dan validasi data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peserta PPU BP yang menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kabupaten Sarmi secara aktif mengikuti proses rekonsiliasi melalui diskusi, verifikasi data, serta pencocokan informasi kepesertaan dan pembayaran iuran bersama pihak BPJS Kesehatan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data peserta dengan kondisi riil di daerah sehingga tidak terjadi perbedaan data yang dapat memengaruhi pelayanan jaminan kesehatan bagi peserta.
Perwakilan BPKAD Kabupaten Sarmi menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan akurasi data dan mendukung tata kelola pengelolaan iuran jaminan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
"Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta keselarasan data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan sehingga hak-hak peserta dapat terpenuhi dengan baik serta mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional," ujarnya.
Selain melakukan rekonsiliasi data, peserta juga mendapatkan pemaparan terkait perkembangan kebijakan pengelolaan kepesertaan dan mekanisme pembayaran iuran yang berlaku pada tahun 2026. Kegiatan ini menjadi sarana koordinasi dan komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sarmi berkomitmen untuk terus mendukung program JKN melalui pengelolaan data kepesertaan yang akurat dan pembayaran iuran yang tepat waktu guna menjamin akses pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Tambahkan Komentar Baru