Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarmi, yang diwakili oleh Plt. Kepala Subbidang Pelaporan dan Kas Daerah, Ritwan S. Salino, menghadiri kegiatan Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2024 dan Semester I Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jayapura, M. Irsan Dalil, serta Kepala KPP Pratama Jayapura, Hanna Hesky Pontoh. Pelaksanaan rekonsiliasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Rekonsiliasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pajak yang dipotong dan/atau dipungut oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang telah disetor ke kas negara.
Selain penandatanganan berita acara, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi antara pihak-pihak terkait untuk menyelaraskan persepsi, menyelesaikan isu-isu yang muncul, serta memperkuat kerja sama dalam pengelolaan penerimaan negara.
"Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dan sinergi antarinstansi dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Sinergi yang terbangun antara KPP Pratama Jayapura, KPPN Jayapura Provinsi Papua, dan BPKAD Kabupaten Sarmi diharapkan mampu memperkuat peran APBN dan APBD sebagai instrumen pembangunan, khususnya dalam mendorong kemajuan Kabupaten Sarmi," ujar Hanna dalam kesempatan tersebut.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan tercipta tata kelola keuangan negara yang baik, transparan, dan berkelanjutan, selaras dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Tambahkan Komentar Baru