Dalam rangka menjalankan fungsi pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, Kabupaten Sarmi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyusunan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan pelaksana lainnya.

Proses penyusunan rancangan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan secara komprehensif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam proses penyusunannya, BPKAD Kabupaten Sarmi berkoordinasi secara intensif dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk perangkat daerah, DPRD, serta lembaga pengawas keuangan daerah lainnya. Harapannya, rancangan regulasi ini tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjadi dasar operasional yang efektif bagi Pemerintah Kabupaten Sarmi dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.